Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Hingga 17 April, Posko THR Layani 1.394 Aduan dan Paling Banyak dari Jakarta

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi paparkan dari sejumlah aduan yang masuk ke Posko, THR tak dibayarkan jadi laporan terbanyak.Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi paparkan dari sejumlah aduan yang masuk ke Posko, THR tak dibayarkan jadi laporan terbanyak. (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Hingga 17 April 2023, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.576 layanan , terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan. Menurut sebarannya, aduan paling banyak dari DKI Jakarta, yakni 455 aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4/2023).

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (45); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Baca juga: Posko THR Kemnaker Sudah Layani 938 Aduan, Didominasi Tak Bayar THR

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Lebih lanjut Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Anwar.

Leave a Reply