Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, September 8, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Masuk Candi Borobudur, Jadi Berapa?

Candi Borobudur. (dok. TWCCandi Borobudur. (dok. TWC

Topcareer.id – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023, menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur. Menurut PMK tersebut, tarif masuk mulai dari Rp4.000 per orang.

Untuk tiket masuk perorangan masuk Candi Borobudur, Rp4.000-Rp15.000 per orang sekali masuk. Sementara, untuk kendaraan Rp5.000 sampai dengan Rp25.000 per kendaraan sekali masuk.

Menurut pasal 2 PMK Nomor 42 Tahun 2023 tersebut, tarif layanan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. tarif layanan sewa lahan kawasan;
b. tarif layanan tiket masuk kawasan;
c. tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
d. tarif layanan penunjang.

“Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi PMK tersebut pada Pasal 5 Ayat 3.

Baca juga: KAI Angkut 3,7 Juta Penumpang Pada Mudik 2023, Dominasi Kelas Ekonomi

Sementara, untuk pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% dari tarif layanan.

Lalu, pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 26 April 2023.

Leave a Reply