Topcareer.id – Pemerintah mengizinkan dan mendukung Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berwirausaha. Namun, dengan berwirausaha itu, seorang PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan utamanya sebagai pelayan publik.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional PNS Berwirausaha, Selasa (9/5/2023).
“Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” kata dia, dikutip dari siaran pers BKN.
Haryomo lantas membeberkan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh PNS yang akan atau sedang berwirausaha:
1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ);
2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS;
Baca juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Loker, Lulusan S1 Dan S2
3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan;
4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menjelaskan bahwa Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” ujarnya.
“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” tutupnya.