Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
SekolahTren

Biar Nggak Dicabut, Perhatikan Lagi Sejumlah Larangan Penerima KJP Plus

Topcareer.id – Peserta didik yang inggin menjadi penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dan ketika sudah menjadi penerima pun, ada larangan-larangan yang harus dihindari

Yang ramai belakangan, yakni pemerintah tak segan akan mencabut bantuan KJP Plus bagi pelajar yang merokok.

Hal itu sebenarnya sesuai dengan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Salah satu di antaranya, ada larangan merokok bagi penerima KJP Plus.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam akun Instagram resmi @upt.p4op membagikan sejumlah daftar larangan bagi peserta didik penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No.110 tahun 2021.

“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan,” tulis akun tersebut pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Ahli Gizi Beberkan Batas Aman Konsumsi Mi Instan

Berikut ini sejumlah larangan yang ditetapkan:

1. membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
2. merokok;
3. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
4. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
5. terlibat dalam kekerasan/perundungan;
6. terlibat tawuran;
7. terlibat geng motor/geng sekolah;
8. minum minuman keras/minuman beralkohol;
9. terlibat pencurian;
10. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;
11. terlibat perkelahian;
12. terlibat penipuan;
13. terlibat mencontek massal;
14. membocorkan soal/kunci jawaban;
15. terlibat pornoaksi/pornografi;
16. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maup-un melalui media daring;
17. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
18. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
20. menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
21. menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
22. meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan
23. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Leave a Reply