TopCareerID

Pelecehan Karyawan Cikarang, Menaker: Pedoman Pencegahan Sangat Urgent

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memiliki kepedulian bersama untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini kekerasan atau pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.

“Kami ke perusahaan ini, ingin memastikan perlindungan yang bersifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, ” kata Ida Fauziyah dikutip keterangan resmi, Jumat (2/6/2023).

Lebih lanjut Ida Fauziyah menyampaikan, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

Selanjutnya, Kemnaker akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Kemnakertrans 2019 tersebut.

Baca juga: Peran Penting Pengantar Kerja, Jadi Garda Terdepan Penempatan Tenaga Kerja

“Pedoman pencegahan seksual ini sangat urgent, agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan,” ujarnya.

Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual serta pencegahan Tuberkolosis di tempat kerja.

“Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu. Pedoman pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dan penanganan Tuberkolosis di tempat kerja, ” ucap dia.

Menurut Menteri Ida, kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.

Maka, pedoman yang segera diterbitkan ini harus dikejar untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Termasuk diperlukannya satgas di tempat kerja, demi memastikan tak adanya kekerasan seksual di tempat kerja,” tandas Ida.

Exit mobile version