TopCareerID

Satgas Waspada Investasi Hentikan 15 Investasi Bodong dan 155 Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal. Dok/Detik

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian/lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online illegal. Sampai dengan 31 Mei, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.

“Untuk menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/6/2023).

Sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Baca juga: Tambah Kompetensi Bidang Teknologi, Mahasiswa Bisa Ikut Program Bangkit

Per 31 Mei 2023, OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 162.528 orang peserta secara nasional.

“Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 917.343 viewers per 31 Mei 2023,” sebut OJK.

Selain itu, terdapat 19.671 pengguna LMSKU OJK per 31 Mei 2023, dengan akses terhadap modul sebanyak 21.014 kali akses dan penerbitan 15.995 sertifikat kelulusan modul.

Di sisi lain, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional.

Sampai dengan 31 Mei 2023 telah terbentuk 492 TPAKD di 34 provinsi dan 458 kabupaten/kota (89,30 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia).

Exit mobile version