Topcareer.id – Sebelum mulai bekerja, pastikan kamu mengetahui kontrak dan status kerjamu. Biasanya perusahaan akan memberikan perjanjian kerja yang perlu ditandatangani calon karyawan. Beberapa di antaranya, mungkin akan ditemui klausul ijazah ditahan. Apa yang harus kamu lakukan?
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, hak perusahaan untuk menahan ijazah pekerja/buruh jika aturan itu ada dalam perjanjian kerja yang telah dibuat kedua belah pihak.
Aturan terkait perjanjian kerja itu diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bunyi Pasal tersebut, yakni perjanjian kerja dibuat atas dasar: a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hokum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam posting Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan beberapa saran bagi pencari kerja yang menemui klausul ijazah ditahan dalam perjanjian kerjanya.
1. Baca poin perjanjian kerja dengan teliti sebelum tanda tangan
Ketentuan yang sebaiknya juga diatur dalam perjanjian kerja terkait ini, yaitu:
a. Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat perjanjiannya telah berakhir
b. Bentuk jaminan atas penahan ijazah dari pengusaha/pemberi kerja jika melanggar perjanjian kerja
c. Pertanggungjawaban pengusaha/pemberi kerja jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah
Baca juga: Simak! Syarat Baru Naik Kereta Api, Boleh Nggak Pakai Masker
2. Tanyakan alasan menahan ijazah
Kamu berhak mengetahui mengapa perusahaan ingin menahan ijazahmu. Selain itu, kamu juga bisa menanyakan apakah penahanan ijazah ini diberlakukan untuk seluruh karyawan atau hanya pada posisi tertentu
3. Mempertimbangkan setuju atau menolak
Sebelum menandatangani perjanjian kerja, kamu berhak memutuskan apakah bersedia jika perusahaan menahan ijazahmu atau tidak.
Kamu juga bisa menanyakan apa konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak bersedia. Jadi, kamu bisa menegosiasikan mengenai hal ini. Tentunya, selama sebelum menandatangani perjanjian kerja
4. Mintalah berita acara serah terima
Berita acara ini akan menjadi bukti jika ijazahmu berada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Berita acara ini juga yang dapat digunakan untuk mendapatkan ijazahmu kembali setelah perjanjian kerja berakhir.
“Untuk itu, berikanlah ijazah kepada perusahaan apabila perusahaan telah membuat berita acara serah terima,” bunyi posting Instagram Kemnaker.