Topcareer.id – Sejak diluncurkan oleh Kementerian PANRB, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) telah menerima 2,1 juta pengaduan publik.
Saat ini SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 679 instansi pemerintah, terdiri dari 34 kementerian, 101 lembaga, dan 544 pemerintah Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong pengelolaan SP4N LAPOR! untuk lebih aktif dan berdampak.
Kanal aduan tersebut dapat menjadi ruang bagi masayarakat dalam mengawasi pemerintah khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Target kita ke depan bagaimana pengawasan masyarakat ini segera bisa kita respons dengan baik. Inilah pentingnya pengawasan. Sebenarnya SP4N-LAPOR! ini memberi ruang rakyat untuk mengawasi kita, yang lebih tersistematisasi, secara digital akan terverifikasi sesuai dengan bidang kita,” kata Anas dalam siaran pers, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan, pengawasan dari masyarakat tersebut perlu dilakulan dalam reformasi birokrasi. Menurutnya, reformasi birokrasi sebagai engine, harus di perbaiki dan dibersihkan.
“Kalau reformasi birokrasi ini bergerak, maka engine untuk menggerakan layanan tadi akan bergerak,” ungkap Anas.
Baca juga: Kemnaker Siapkan Pelatihan Untuk Petani Dan Pengelola Hutan
Untuk diketahui, Kementerian PANRB telah menjalin kerja sama tripartit dengan UNDP dan KOICA. Dengan dukungan UNDP, Kementerian PANRB telah mengembangkan Roadmap Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) 2020-2024.
“Tantangan kita adalah bagaimana agar responsnya bisa semakin cepat dan baik. Kalau berdasarkan hasil survei kepuasan pada 2022, sebanyak 73,7 persen pengguna puas dengan performa SP4N-LAPOR!. Tetapi harus ditingkatkan lagi, paling tidak ke depan kepuasan bisa sampai 90 persen. Kuncinya ada di respons atas pengaduan yang masuk,” jelas Menteri Anas.
Lebih lanjut Anas mengatakan, perlu dilakukan optimalisasi dalam pelaksanaan SP4N-LAPOR!. Anas mendorong tiga hal yang dapat dilakukan penyelenggara pelayanan public, di antaranya komitmen bersama dalam membentuk sistem pengelolaan pengaduan yang ideal.
Kemudian, lebih responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang diterima harus segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan instansi terkait sampai permasalahan selesai. Terakhir, interoperabilitas sistem dan aplikasi.
“Sekali lagi arahan Presiden bukan menambah aplikasi, tapi bagaimana menginteroperabilitaskan yang sudah ada,” tegas Anas.