TopCareerID

Menkominfo Ungkap Modus Penyebaran Konten Judi Online yang Makin Banyak

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sebut TikTok shop boleh boleh saja daftar sebagai e-commerce.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sebut TikTok shop boleh boleh saja daftar sebagai e-commerce. (dok. Kominfo)

Topcareer.id – Pemerintah terus berupaya memberantas situs atau konten judi online, mengingat saat ini makin banyak modus penyebarannya. Pemerintah juga akan menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa tindakan promosi dan fasilitasi judi online, saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten judi online.

Ia juga menjabarkan beberapa modus penyebaran judi online lainnya, seperti menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.

“Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” kata Menkominfo Budi dalam keterangan resmi pada Kamis (20/7/2023).

Menteri Budi Arie memastikan Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran judi online.

Baca juga: Sebanyak 684 Situs Pemerintahan Dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi

“Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal-hal terkait judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.

“Kita juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kita eksekusikan. Komitmen nggak usah diragukan, tinggal eksekusi,” imbuh Budi.

Masih menurut Menteri Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan perjudian online sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023.

“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan,” papar dia.

Exit mobile version