TopCareerID

Menkes Ungkap Kasus-Kasus Perundungan Calon Dokter, Ada yang Kayak Pembantu

Menkes ungkap beberapa kasus perundungan terhadap calon dokter di rumah sakit Kemenkes.

Ilustrasi tenaga kesehatan.

Topcareer.id – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah kasus perundungan yang dilakukan senior dokter terhadap peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS), yang pernah ia terima.

Menkes Budi mengungkapkan sejumlah kasus di antaranya, ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior.

Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.

“Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama,” kata Menkes Budi melalui siaran pers, dikutip Jumat (21/7/2023).

“Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” tambah Menkes.

Baca juga: Menkes Rilis Aturan Baru, Sanksi Tegas Bagi Pelaku Perundungan Calon Dokter

Menkes Budi bahkan sering bertanya kepada pimpinan maupun dokter senior dan kepada dokter peserta didik terkait kasus perundungan di rumah sakit. Ia hanya mendapatkan jawaban yang kontradiktif.

“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.

Terkait perundungan itu, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan berlaku pada Kamis (20/7/2023).

Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Exit mobile version