Topcareer.id – Demi bisa bersaing di dunia kerja, kompetensi sudah semestinya diasah. Untuk itu, pemerintah terus mendorong upaya revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ketika berbicara tentang pelatihan vokasi tidak terlepas dari sistem pelatihan yang menggariskan pada tiga pilar, yakni standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi, dan sertifikasi kompetensi.
“Standar kompetensi kerja perlu disusun serta dikembangkan dalam berbagai sektor bidang profesi dengan mengacu pada kebutuhan bidang industri atau perusahaan,” kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Mendikbudristek: 24,4% Siswa Alami Berbagai Jenis Perundungan
Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, untuk mengetahui sampai sejauh mana lulusan pelatihan telah memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan, perlunya dilakukan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi.
“Dengan memiliki sertifikasi uji kompetensi, akan banyak manfaat yang nantinya akan didapat,” ujat dia.
Dalam acara uji kompetensi bidang tata rias pengantin, di Aula KBRI Singapura tersebut, Sekjen Anwar menginginkan teman-teman pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya di Singapura untuk terus meningkatkan kompetensinya.
“Saya berharap para PMI di Singapura untuk terus meningkatkan kompetensinya, agar mempunyai keahlian yang kompeten,” ucapnya.