TopCareerID

Tarif Layanan QRIS 0,3% Berlaku untuk Transaksi di Atas Rp100 Ribu

Tarif layanan QRIS 0,3% hanya untuk transaksi di atas Rp100 ribu.

Ilustrasi QRIS

Topcareer.id – Bank Indonesia melakukan update kebijakan atas Merchant Discount Rate (MDR) atau pengenaan tarif layanan QRIS untuk segmen usaha mikro. Semula tiap transaksi QRIS bakal dikenakan tarif layanan 0,3 persen, tapi kini hanya transaksi di atas Rp100 ribu saja yang dikenakan MDR 0,3 persen.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa kebijakan baru tersebut berlaku secepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif,” tulis keterangan Erwin Haryono, dikutip Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Sah! QRIS Kini Bisa Dipakai Untuk Transaksi Di Malaysia

“Transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%; dan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3%.”

Kebijakan tersebut, juga merupakan upaya untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran demi perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Selain kebijakan MDR QRIS, upaya lainnya dibantu dengan skselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.

Serta, penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.

Exit mobile version