Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong setiap pekerja untuk menjadi anggota atau peserta Jamsostek. Upaya itu dilakukan dengan terus menyoalisasikan dan memberi edukasi soal jamsostek bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya pekerja informal.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa sosialisasi sekaligus edukasi program Jamsostek itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek dan memberikan perlindungan, khususnya bagi pekerja BPU atau pekerja informal.
Hal itu ia katakan dalam Kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023).
“Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja menjadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya,” kata Indah melalui siaran pers.
Baca juga: Kemnaker Berkomitmen Tinggi Tanggulangi Tuberkolosis Di Tempat Kerja
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Indah Anggoro Putri menambahkan Kemnaker akan terus mendorong setiap pekerja untuk menjadi anggota atau peserta jaminan sosial tenaga kerja ini. Terutama untuk pekerja BPU dengan iuran Rp16.800 per bulan. “Regulasinya Kemnaker yang buat, tetapi operasional BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.
Hingga saat ini Indah Anggoro Putri mengungkapkan jumlah peserta aktif Jamsostek yang aktif membayar iuran sebanyak 36,7 juta orang dari total target kepesertaan 42 juta orang.
“Setiap tahun kita punya target kepesertaan yang selalu meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ini bukan soal mudah, makanya kami ke daerah-daerah dalam upaya meraih peningkatan jumlah kepesertaan Jamsostek bagi BPU,” papar Indah.
Indah mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja merupakan bentuk perhatian pemerintah, untuk terus disuarakan. “Sebagai anggota ILO, pemerintah Indonesia juga harus terus menyuarakan pentingnya social protection bagi para pekerja di mana pun dan di level apapun,” tandas dia.