TopCareerID

OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Salah Transfer

Ilustrasi modus penipuan salah transfer.

Ilustrasi penipuan lowongan kerja (Pexels)

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan “salah transfer” yang kini beredar. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menyebut banyaknya laporan mengenai modus tersebut.

Modus penipuan “salah transfer” ini berasal dari oknum pinjaman online (pinjol) illegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

“Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” tulis rilis resmi OJK, dikutip Kamis (3/8/2023).

Terkait hal ini, Satgas lantas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

Baca juga: Waspada! Marak Modus Penipuan Undian Badai Emas Pegadaian

OJK juga meminta masyarakat untuk menghindari pinjol illegal. OJK menjelaskan bahwa pinjol illegal bisa diketahui dari beberapa ciri, yakni sebagai berikut:

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Exit mobile version