TopCareerID

Kementerian ESDM Data Pengguna LPG 3 Kg, yang Mau Beli Harus Tunjukkan KTP

Gas LPG 3 kg.

Gas LPG 3 kg. (dok. Kementerian ESDM)

Topcareer.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG Tabung 3kg. Kebijakan ini merupakan tahap awal atas upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg agar lebih tepat sasaran.

Direkrut Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg tersebut merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

“Yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Tutuka dalam konferensi pers, Kamis (3/8/2023).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota.

Pendataan dilakukan oleh Pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Baca juga: Begini Skema Peralihan Kompor Gas Ke Listrik Untuk Pelanggan 450 VA Dan 900 VA

Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem.

Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. “Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha,” ujar Tutuka.

Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kilogram, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG ini untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi tepat sasaran ini, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG non subsidi.

Exit mobile version