TopCareerID

Pekerja Informal Seperti Pengusaha Kuliner Rentan Alami Kecelakaan Kerja

Ilustrasi pengusaha kuliner.

Ilustrasi pengusaha kuliner. (Pexels)

Topcareer.id – Dalam audiensi dengan Perkumpulan Pengusaha Kuliner Indonesia (APKULINDO), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pengusaha kuliner termasuk sebagai pekerja sektor informal yang rentan sisiko kecelakaan kerja.

Menaker Ida meambahakan, negara telah menetapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam hal perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua.

“Melalui program ini, diharapkan dapat mencegah pekerja/buruh dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika mengalami guncangan ekonomi seperti kecelakaan kerja, cacat total tetap, memasuki usia lanjut, pensiun dan meninggal dunia,” kata Menaker Ida melalui siaran pers, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca juga: Pendidikan Tinggi Jadi Elemen Penting Peningkatan Kualitas SDM

Lebih lanjut Ida Fauziyah menyampaikan, dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diwajibkan bagi pekerja sektor informal adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang akan memberikan manfaat perawatan kesehatan ketika terjadi kecelakaan kerja, dan manfaat santunan kematian, biaya pemakaman serta pada saat pekerja meninggal dunia.

“Saya ingin dari perlindungan jaminan sosial ini, akan membantu meringankan beban terutama keluarga dari pekerja informal itu sendiri,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Exit mobile version