Topcareer.id – Saat memutuskan akan berinvestasi pada aset kripto, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyarankan kepada investor kripto untuk memperhatikan 2L, yakni legal dan logis. Apa artinya?
Didid menjabarkan, legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti. Sementara, logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.
“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan,” kata Didid melalui siaran pers, dikutip Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut Didid menyampaikan, pada 2022, lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto atau investor kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya, aset kripto banyak diminati generasi millenial dan bahkan generasi Z.
Baca juga: Beasiswa Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Rp17 Juta, Cek Syaratnya
Jadi, peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa. Didid juga menekankan sumber dana yang digunakan dalam berinvestasi.
“Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman,” tegas Didid.
Pada Februari silam, Bappebti telah mencanangkan Bulan Literasi Kripto selama satu bulan penuh. Selalu ada pemberitaan tentang aset kripto, terutama bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan tepat setiap hari. Berikutnya pada Maret, Bappebti juga menggelar Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
“Kami manfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum,termasuk sivitas akademika di berbagai wilayah di Indonesia,” imbuh Didid.
Selain itu, bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.