Topcareer.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merumuskan pemberian subsidi tarif Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek). Perumusan tarif LRT ini, memperhatikan kemampuan atau daya beli masyarakat serta mendorong minat masyarakat untuk beralih ke angkutan massal.
Formulasi perhitungan tarif LRT Jabodebek telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek (ditetapkan pada 8 Juni 2023).
Selanjutnya, besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (ditetapkan pada 14 Juli 2023).
“Pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik, dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak,” kata Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal melalui siaran pers, dikutip Senin (21/8/2023).
Risal mengatakan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah melakukan studi dalam menetapkan tarif yang terjangkau.
Sejumlah kajian dilakukan dalam penghitungan tarif tersebut diantaranya yaitu: ability to pay (ATP) atau kemampuan untuk membayar, willingness to pay (WTP) kemauan untuk membayar, berapa tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding, dan berapa biaya operasional yang dikeluarkan oleh operator.
Baca juga: LRT Jabodebek Dijadwalkan Beroperasi 26 Agustus, KAI Terus Lakukan Persiapan
“Dari hasil kajian tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Menhub Nomor 67 tahun 2023 bahwa besaran tarif LRT Jabodebek yaitu Rp 5.000 untuk 1 Km pertama dan Rp700 untuk km selanjutnya. Di satu sisi kami memperhatikan daya beli masyarakat dan di sisi lain kami juga memperhatikan keberlangsungan dari operator yang mengoperasikan LRT Jabodebek,” jelasnya.
Risal mencontohkan perbandingan tarif usulan dari operator (belum disubsidi) dengan tarif bersubsidi di beberapa rute yaitu: untuk rute Stasiun Dukuh Atas – Jatimulya sepanjang ± 28 km, tarif usulan operator sebesar Rp 37.268, sementara tarif bersubsidinya yaitu sebesar Rp 23.900 (PSO sebesar 36%).
Kemudian untuk rute Stasiun Dukuh Atas – Harjamukti sepanjang ± 25 km, tarif usulan dari operator sebesar Rp 33.275, sementara tarif bersubsidinya sebesar Rp 21.800 (PSO sebesar 34%).
Selanjutnya, untuk rute Stasiun Harjamukti – Jatimulya sepanjang ± 33 km, tarif usulan operator sebesar Rp 43.923, sementara tarif bersubsidinya sebesar Rp 27.400.
Beberapa rute dengan tarif bersubsidi lain, di antaranya yaitu: Stasiun Dukuh Atas – Stasiun Cawang sepanjang ± 10 km (Tarif Rp 11.300,-), Stasiun Dukuh Atas – Stasiun Halim sepanjang ± 13 km (Tarif Rp 13.400,-), Stasiun Harjamukti – Stasiun Cawang sepanjang ± 15 km (Tarif Rp 14.800,-).
Lalu Stasiun Harjamukti – Stasiun Halim sepanjang ± 19 km (Tarif Rp 17.600,-), Stasiun Jatimulya – Stasiun Cawang sepanjang ± 18 km (Tarif Rp 16.900,-), Stasiun Jatimulya – Stasiun Halim sepanjang ± 15 km (Tarif Rp 14.800,-), dan Stasiun Cawang – Stasiun Halim sepanjang ± 4 km (Tarif Rp 7.100,-).