TopCareerID

Sekjen Kemnaker: UU Cipta Kerja Jadi Upaya Tingkatkan Kualitas SDM

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi paparkan dari sejumlah aduan yang masuk ke Posko, THR tak dibayarkan jadi laporan terbanyak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi paparkan dari sejumlah aduan yang masuk ke Posko, THR tak dibayarkan jadi laporan terbanyak. (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Sekjen Anwar menyampaikan bahwa peningkatan kualitas SDM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus berkembang pada masa yang akan datang.

Anwar mengatakan, UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru.

Baca juga: Inmendagri Terbit Tekan Polusi, WFH Hingga Tambah Rute Transportasi Umum

“Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat keterampilan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka pekerja itu dapat mengikuti pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial,” kata Anwar dalam acara Industrial and Employee Relation Conference 2023, yang diselenggarakan oleh Forum Human Capital Indonesia, Kamis (24/08/2023).

Ia menambahkan, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. Selain itu, ia juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tentunya tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja.

“Sesuatu yang sudah baik di dalam perusahaan harus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya,” kata Sekjen Anwar.

Exit mobile version