TopCareerID

Polusi Tinggi di Akhir Pekan, Kemenperin: Bukan Faktor Kendaraan Bermotor

Ilustrasi kendaraan bermotor-macet

Ilustrasi kendaraan bermotor-macet (Dok/Shutterstock)

Topcareer.id – Kualitas udara di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Sabtu (2/9/20230) dilaporkan yang terburuk jika dibanding kondisi sepanjang Agustus. Kementerian Perindustrian menyebut polusi tinggi bukan berasal dari faktor kendaraan bermotor.

Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta pada Sabtu itu, sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).

Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.

“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers, dikutip Senin (4/9/2023).

“Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” tambah Febri.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44%, kemudian 34% Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.

Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kemenperin telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah.

Baca juga: Tangani ISPA Akibat Polusi Udara, Kemenkes Siapkan 740 Fasilitas Kesehatan

Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.

“Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto.

“Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” ujarnya.

Hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh tim inspeksi pada Senin (28/8) lalu di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan.

Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas.

Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan. Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.

Exit mobile version