TopCareerID

BKN: 86,65% Instansi Selesai Verval Formasi Seleksi CASN 2023

Ilustrasi seleksi CASN - setidaknya ada 5 instansi yang sudah umumkan hasil seleksi CPNS 2023.

Ilustrasi seleksi CASN - setidaknya ada 5 instansi yang sudah umumkan hasil seleksi CPNS 2023. (dok. KemenpanRB)

Topcareer.id – Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (20/9/2023) proses verifikasi-validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023 bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN di lingkungannya terhitung sudah mencapai 86,65%.

Dari total 86,65% penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89%; PPPK Guru 93,15%; PPPK Teknis 87,01%; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57%.

Berdasarkan progres verval formasi seleksi CASN 2023 tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi.

“Sehingga pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka hari ini, dimulai dari pembuatan akun mulai Pukul 20:09:23 dan pendaftaran mulai Pukul 23:09:20 WIB,” kata Suharmen melalui siaran pers BKN.

Baca juga: Kemensetneg Dan Setkab Buka Seleksi PPPK Untuk 90 Formasi, Cek Link Daftar

Terkait proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto juga menyatakan telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.

Upaya mendorong instansi mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi, juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai.

Adapun proses verval formasi yang dibuka instansi untuk diumumkan merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.

Exit mobile version