TopCareerID

Menkominfo Surati Operator Seluler Agar Ikut Perangi Judi Online

Menkominfo, Budi Arie Setiadi minta jajarannya serius berantas judi online.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi minta jajarannya serius berantas judi online. (dok. Kementerian Kominfo)

Topcareer.id – Demi memerangi judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler atau operator seluler dan Internet Service Provider (ISP).

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupunInternet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” kata Menkominfo melalui siaran pers, dikutip Jumat (22/9/2023).

Sebelumnya, Menteri Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Menkominfo juga mengajak bekerja sama memerangi judi online. “Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.

Kementerian Kominfo terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.

Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Baca juga: Menkominfo Surati Operator Seluler Agar Ikut Perangi Judi Online

Menkominfo telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ucap Menteri Budi Arie.

Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. “Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.

Exit mobile version