Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Dilarang di Indonesia, TikTok Shop Bakal Ditutup Sore Ini

Ilustrasi perusahaan TikTok lakukan PHK massal terhadap puluhan karyawan.Ilustrasi perusahaan TikTok lakukan PHK massal terhadap puluhan karyawan. (Dimas/Topcareer.id)

Topcareer.id – Ikuti aturan pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan transaksi jual beli (e-commerce) di sosial media, TikTok secara resmi umumkan akan menutup TikTik Shop di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00.

Dalam laman resminya, TikTok akan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya larangan social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis pengumuman dikutip dari laman resmi TikTok, Rabu (4/10/2023).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” lanjut TikTok.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beberapa aturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.

Baca juga: Social Commerce TikTok Dilarang, Ini Aturan Utama Permendag 31/2023

Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” kata Mendag Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Leave a Reply