TopCareerID

RUU ASN Disahkan, Tugas di Daerah 3T Bakal Dapat Insentif

Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT.

Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT. (Foto : Dok. MenPANRB)

Topcareer.id – Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN, maka akan memudahkan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional. Selama ini sebaran ASN tidak merata, termasuk di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).

Sidang paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023) mengesahkan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja,” kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (4/10/2023).

“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” tambah Menteri Anas.

Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut, UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

Baca juga: RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi,” papar dia.

“Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” tambah Anas.

Lebih lanjut Menteri Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.

Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” imbuhnya.

Exit mobile version