TopCareerID

Kementerian PANRB akan Terus Rampingkan Jabatan Fungsional ASN

Ilustrasi ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama akan mendapat tunjangan pionir.

Ilustrasi ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama akan mendapat tunjangan pionir. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini fokus pada fleksibilitas rekrutmen dan penyederhanaan jabatan fungsional demi mempersiapkan talenta terbaik.

Kementerian PANRB mengajak instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perencangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan ASN.

Fleksibilitas itu didukung dengan dasar hukum yang terbit pada tahun ini, seperti Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, serta revisi UU ASN yang telah ketok palu pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional,” kata Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja melalui siaran pers, dikutip Jumat (16/10/2023).

Ke depannya, kata Aba, jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana. Satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa saja.

Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur namun dapat melaksanakan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.

Baca juga: Pelamar CPNS Terbanyak Dari Kemenkum HAM, Ini Rincian Pelamar CASN

“Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan,” ujar Aba.

Lebih jauh Aba menjelaskan, uji kompetensi bagi pegawai selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina. Ke depannya uji kompetensi bisa dilakukan secara mandiri.

Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika kuota uji kompetensi di Kominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.

Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini pun tetap diakui. “Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya,” jelas Aba.

Sementara terkait rekrutmen sesuai revisi UU ASN, akan dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Tidak lagi menunggu siklus rekrutmen satu tahun sekali.

Aba menuturkan, instansi bisa mengusulkan formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau resign. Metode dan tahapan rekrutmen seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, tidak diatur secara kaku.

“Hal ini untuk memudahkan kita merekrut tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman unggul di bidangnya,” tandas Aba.

Exit mobile version