Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Kemenkes Sebut Urus STR Tenaga Medis Makin Mudah dan Cepat

Urus STR untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan diklaim lebih mudah dan cepat di Satusehat SDMK.Urus STR untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan diklaim lebih mudah dan cepat di Satusehat SDMK. (Istimewa)

Topcareer.id – Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Saat ini pengurusan STR cukup dilakukan sebanyak satu kali dan berlaku seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK.

“Saya berbicara dengan teman-teman di Papua. Sulit dan mahal sekali mereka untuk mengurus ini karena kendala transportasi. Jadi dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu. Bukan hanya dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu,” kata Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin melalui siaran pers di laman resmi Kemenkes, dikutip Selasa (17/10/2023).

Menkes menambahkan, semuanya juga dilakukan secara digital dan prosesnya juga transparan, sehingga setelah dilakukan pemutakhiran data bisa langsung terlihat status verifikasinya.

Kendati STR dilakukan satu kali, proses penjagaan kompetensi dan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap lima tahun.

Terkait dengan sertifikat kompetensi (Serkom) saat pengurusan STR, syarat ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

“Serkom ini tergantung, untuk S1 yang memberikan lembaga pendidikannya. Sedangkan untuk dokter spesialis ini dikeluarkan oleh kolegium,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya.

Diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan segera melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

Baca juga: Rekrutmen CASN 2023, 80% Formasi Untuk Guru Dan Tenaga Kesehatan

“Saya mengimbau kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK, baik yang sudah maupun yang belum mengurus STR seumur hidup,” ujar drg. Arianti.

Sedangkan untuk syarat kompetensi, ini akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini.

SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes.

“Pemenuhan SKP tetap ada tetapi menjadi persyaratan pada saat penerbitan SIP, karena setiap tenaga kesehatan yang sudah selesai kompetensinya berhak terdaftar sebagai tenaga kesehatan. Nah nanti ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya,” jelasnya.

Sistem penyelenggaraannya juga berubah. Kalau dulu tenaga medis ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK.

Demikian halnya juga dalam pengiriman sertifikat yang dahulu dikirimkan secara manual oleh KKI atau juga KTKI, saat ini dengan sistem yang terdigitalisasi. Para Named dan Nakes bisa langsung mengunduh sertifikat secara mandiri dari SATUSEHAT SDMK yang tersimpan dalam profilnya masing-masing.

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan akan tersimpan di dalam logbooknya, misalnya tenaga kesehatan melakukan pemenuhan SKP sudah berapa jumlahnya atau setiap mengikuti pelatihan-pelatihan maka SKP ini langsung terintegrasi di dalam SATUSEHAT SDMK, dan angka kecukupannya dapat dipantau secara transparan.

Leave a Reply