Topcareer.id – Demi mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan sektor properti (perumahan), pemerintah menyiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersil.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melaksanakan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp2 Miliar.
“Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp2 Miliar,” kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (24/10/2023).
“Dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100% Ditanggung Pemerintah. Sesudah itu (Juni-Desember 2024), PPN-nya sebesar 50% Ditanggung Pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta sebagai pengurang biaya akad.
Baca juga: Rumah Tapak Menteri Di IKN Ditargetkan Rampung Pada Juni 2024
“Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.
Airlangga menjabarkan bahwa selama periode 2018-2022, Sektor Properti (Konstruksi dan Real Estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 – Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%-16,3% terhadap PDB.
Sektor Properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2% dari total lapangan kerja pada 2022.
“Dalam rapat lanjutan yang terkait PPN untuk Perumahan, untuk mendorong Sektor Perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, Real Estat hanya tumbuh 0,67%, dan PDB Konstruksi hanya tumbuh 2,7%, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali Sektor Perumahan,” ungkap Menko.
Sektor Properti mempunyai sumbangan dan multiplier-effect yang besar dalam perekonomian nasional, di mana kontribusi terhadap PDB sebesar 14-16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 Triliun per tahun, serta menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 Triliun atau sekitar 31,9% dari PAD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.