TopCareerID

TikTok Shop Daftar E-Commerce, Menkominfo: Boleh, Asal Pisah Platform

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sebut TikTok shop boleh boleh saja daftar sebagai e-commerce.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sebut TikTok shop boleh boleh saja daftar sebagai e-commerce. (dok. Kominfo)

Topcareer.id – Pemerintah memutuskan bahwa platform sosial media tidak boleh melakukan transaksi jual beli, kecuali mengurus perizinan sebagai penyelanggara e-commerce. Hal itu seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop dan Youtube yang ingin mendaftar sebagai e-commerce di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budie Arie Setiadi menegaskan bahwa Indonesia memiliki peraturan mengenai usaha digital.

“Kita ini Indonesia ini kan membuka kesempatan kepada siapapun untuk berusaha selama mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Bahwa Tiktok Shop ingin berbisnis (sebagai) e-commerce di Indonesia, ya kita persilahkan asal terjadi pemisahan platform,” kata Menteri Budi dikutip dari siaran pers, Jumat (3/11/2023).

“Kalau dia sosial media, ya sosial media. Kalau dia e-commerce, ya e-commerce atau entitasnya atau apapun yang masih harus sesuai dengan aturan kita,” tegas Menkominfo.

Menteri Budi menambahkan, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan. Oleh karena itu, Pemerintah tidak melarang setiap pelaku industri membuka peluang usaha dengan syarat mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Apresiasi TikTok Shop Patuhi Aturan Di Indonesia

“Tugas kita pemerintah bukan melarang, tapi mengatur, menata supaya sehat. Supaya kita enggak berpihak pada satu pihak, pokoknya siapapun kalian berkompetisi saja secara sehat,” ucapnya.

“Nah, kalau ada dari platform atau mau berbisnis di e-commerce, dia harus kerja sama atau menyesuaikan diri, entitas sendiri supaya jangan ada monopoli karena kita kan level of playing field-nya harus sama,” tandasnya.

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan optimisme perkembangan sektor ekonomi digital nasional. Oleh karena itu, Pemerintah terus berupaya mendorong persaingan usaha yang sehat.

Ia mengatakan, pemerintah optimis bahwa ekonomi digital nasional pada 2023 USD77 miliiar sehingga terus membuka partisipasi keikutsertaan seluas-luasnya dari semua pihak yang ingin menumbuhkan bisnisnya di Indonesia.

Exit mobile version