Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pengangkatan Tenaga Non-ASN Dilarang, Melanggar Kena Sanksi

Ilustrasi ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama akan mendapat tunjangan pionir.Ilustrasi ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama akan mendapat tunjangan pionir. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya sudah mengatur soal larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer.

Aturan itu tertulis pada Bab XIII soal Larangan Pasal 65 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis ayat lanjutannya pada Pasal 65, dikutip Jumat (3/11/2023).

Bahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta DPR bersama-sama mencari solusi atas penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini.

Namun, pemerintah menekankan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini harus berdasarkan pedoman yang ditetapkan. Pedoman pertama, yakni tidak boleh ada PHK massal.

Baca juga: RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Lalu yang kedua, skema yang dijalankan harus memastikan kalau pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini dan terakhir memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Hingga pada 3 Oktober 2023 lalu, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI menjadi Undang-Undang ASN.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Leave a Reply