TopCareerID

ASN Dilarang Komen Hingga Foto “Keberpihakan” Selama Pemilu

Ilustrasi ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama akan mendapat tunjangan pionir.

Ilustrasi ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama akan mendapat tunjangan pionir. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Jelang pemilu 2024, ASN diminta untuk menjaga netralitas. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatur upaya tersebut, yakni larangan membuat konten, berkomentar, baik offline maupun online hingga berfoto yang menunjukkan dukungan ke salah satu bakal calon peserta pemilu.

Mengenai netralitas ASN, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa netralitas ASN menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” jelasnya melalui siaran pers, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Pelaksanaan SKD Di 61 Titik Lokasi Luar Negeri Mulai 14-15 November

Menteri Budi Arie menyatakan ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline. Bahkan ASN dilarang foto bersama dengan bakal calon peserta, termasuk tim suksesnya.

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu,” ujar Menkominfo.

“ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” tambah dia.

Kepada seluruh ASN, Menkominfo Budi Arie menegaskan pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama. Bahkan di Kementerian Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.

“Sehingga apabila Bapak dan Ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” tandasnya.

Exit mobile version