Topcareer.id – Para petugas di balik pelaksanaan pemilu 2024, seperti kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) akan mendapat gaji lebih tinggi dibanding pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi KPU.
Berikut ini sejumlah gaji yang bakal diterima badan ad hoc Pemilu 2024:
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua KPPS: Pemilu 2019 Rp550.000 menjadi Rp 1.200.000 untuk Pemilu 2024
Anggota KPPS: Rp500.000 (2019) menjadi Rp1.100.000
Satlinmas: Rp500 ribu (2019) menjadi Rp700 ribu
Baca juga: ASN Dilarang Komen Hingga Foto “Keberpihakan” Selama Pemilu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua PPK: Pemilu 2019 Rp 1.850.000 menjadi Rp2.500.000 pada Pemilu 2024
Anggota PPK: Rp1.600.000 (2019) menjadi Rp2.200.000 pada Pemilu 2024
Sekretaris: Rp1,3 juta (2019) menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu (2019) menjadi Rp1,3 juta
Panitia Pemungutan Suara
Ketua PPS: Pemilu 2019 Rp900.000 menjadi Rp1.500.000 pada Pemilu 2024
Anggota PPS: Rp800.000 menjadi Rp1.300.000 pada Pemilu 2024
Sekretaris: Rp800 ribu (2019) menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu (2019) menjadi Rp1,05 juta
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Pantarlih: Rp800.000 (2019) menjadi Rp1.000.000 pada Pemilu 2024
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Ketua PPLN: Rp8 juta (2019) menjadi Rp8,4 juta pada Pemilu 2024
Anggota PPLN: Rp7,5 juta (2019) menjadi Rp8 juta pada Pemilu 2024
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.