TopCareerID

Juli-November 2024, Sebanyak 3.246 ASN akan Pindah ke IKN

Ilustrasi ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama akan mendapat tunjangan pionir.

Ilustrasi ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama akan mendapat tunjangan pionir. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai pada Juli hingga November 2024 mendatang. Dan untuk tahap pertama, sebanyak 3.246 ASN akan pindah ke IKN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ASN yang pindah pada tahap pertama nanti berasal dari 37 kementerian/lembaga.

“ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” kata Menteri PANRB dalam siaran pers pada Sabtu (16/12/2023).

Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN ini bukanlah sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Untuk itu, Menteri Anas meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.

Menurut Menteri Anas, langkah pemindahan ASN ke IKN ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Baca juga: Sebanyak 16.990 ASN, TNI Hingga Polri Dipastikan Pindak Ke IKN Pada 2024

Untuk diketahui, tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase.

Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” jelas Menteri Anas.

Pemerintah, kata Anas, juga saat ini tengah menggodok aturan pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.

“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik,” pungkasnya.

Exit mobile version