TopCareerID

Kemnaker Periksa Penyebab Kecelakaan Kerja Smelter Morowali

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang sebut Kemnaker tengah lengkapi data cari penyebab kecelakaan kerja tungku smelter di Morowali.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang sebut Kemnaker tengah lengkapi data cari penyebab kecelakaan kerja tungku smelter di Morowali. (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Terkait kecelakaan kerja terbakarnya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Minggu (24/12/2023) lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung melakukan pengumpulan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Pengumupulan data tersebut dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang sudah dilakukan sejak 25 Desember 2023.

“Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang melalui siaran pers, dikutip Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut Dirjen Haiyani menyampaikan bahwa dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter, juga kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran.

Baca juga: Pekerja Informal Seperti Pengusaha Kuliner Rentan Alami Kecelakaan Kerja

Selain itu, tim ini juga meninjau secara langsung lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

Haiyani telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya,” ucapnya.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang, sehingga tidak terulang kembali. Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya.

Exit mobile version