Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Jadi Program Imunisasi Rutin, Vaksin Covid-19 Gratis untuk Kelompok Rentan

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 jadi program imunisasi rutin, gratis untuk kelompok rentan.Ilustrasi vaksinasi Covid-19 jadi program imunisasi rutin, gratis untuk kelompok rentan.

Topcareer.id – Menurut Peraturan Menteru Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program, imunisasi COVID-19 masuk jadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia, gratis untuk kelompok rentan yang menjadi sasaran.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan bahwa upaya perlindungan melalui vaksinasi makin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” kata Dirjen Maxi dikutip dari siaran pers, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut Maxi menjelaskan kelompok pertama, yakni yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara, kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Lengkapi Vaksinasi Covid-19, Gratis

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” ujar Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

Dirjen Maxi melanjutkan, untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat.

Leave a Reply