Topcareer.id – Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi setelah selesai jangka waktu PKWT atau selesai masa kontrak. Bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya memberikan uang kompensasi maka akan menerima sanksi administratif.
“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT,” bunyi Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut PP tersebut, uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Nah, bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajiban uang kompensasi ini, maka akan mendapatkan sanksi administrasi.
“Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22,Pasal29 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan/atau Pasal 59 dikenai sanksi administratif,” bunyi Pasal 61 ayat 1.
Uang kompensasi diatur dalam Pasal 15-17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Sanksi yang dimaksud berupa:
Baca juga: Pekerja PKWT Merapat! Ini Hal Yang Harus Diketahui Soal Uang Kompensasi
1. Teguran tertulis
Dijelaskan pada Pasal 61 Ayat 2, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap. Untuk teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Pembatasan kegiatan usaha
Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud meliputi: a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yang dimaksud berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
4. Pembekuan kegiatan usaha
Pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
Pengenaan sanksi administratif tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.