TopCareerID

Langkah-Langkah Gunakan Fitur Layanan Lupa EFIN di M-Pajak

Ilustrasi layanan lupa EFIN pada M-Pajak.

Ilustrasi layanan lupa EFIN pada M-Pajak. (dok. Dirjen Pajak)

Topcareer.id – Awal tahun masuk masa-masa lapor SPT Tahunan pajak, nih. Sayangnya, kendala yang mungkin sering muncul ketika akan lapor pajak secara online, yakni lupa EFIN. Untuk meminimalisasi masalah itu, Dirjen Pajak merilis sejumlah cara untuk masalah lupa EFIN ini.

Yang terbaru, Dirjen Pajak merilis fitur dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan, M-Pajak. Fitur baru di M-Pajak tersebut adalah layanan lupa EFIN.

Untuk diketahui EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak.

Berikut ini langkah-langkah menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak, menurut Dirjen Pajak:

Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

– memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
– telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan
– terkoneksi internet.

2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

5. Data-data yang dipersiapkan:

– NPWP,
– NIK,
– Nama (sesuai KTP),
– Tempat lahir,
– Tanggal lahir, dan
– Alamat tempat tinggal.

Baca juga: Apakah Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tambah Beban Pajak Baru? Ini Kata Kemenkeu

Langkah-langkah:

1. Buka aplikasi M-Pajak.
2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
5. Konfirmasi data wajib pajak.
6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
8. Masukkan kode verifikasi.
9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Kanal layanan lupa EFIN yang selama ini yang telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

Exit mobile version