TopCareerID

ASN yang akan Dipindahkan ke IKN Harus Kuasai Skill dan Multitasking

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sebut ASN yang dipindah ke IKN harus menguasai skill dan bisa multitasking.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sebut ASN yang dipindah ke IKN harus menguasai skill dan bisa multitasking. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun yang diisi dari jalur rekrutmen CASN 2024 harus diseleksi. Kriteria ASN yang akan dipindah ke IKN harus menguasai skill dan multitasking.

Menurut Menteri Anas, pemindahan ASN ke IKN bukan hanya memindahkan SDM semata, tapi lebih mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

IKN nantinya, tambah Anas, menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik. Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN) tersebut diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” kata Menteri Anas dikutip dari siaran pers, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN Ke IKN

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” ujar Rini.
Lebih lanjut Rini menyampaikan terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip tersebut yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.

Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.

“Prinsip lainnya, yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” imbuh Rini.

Exit mobile version