Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Presiden Resmi Naikkan Gaji TNI, Cek Segini Besarannya

Ilustrasi Peraturan Pemerintah Nomor 6/2024 mengatur kenaikan gaji anggota TNI.Ilustrasi Peraturan Pemerintah Nomor 6/2024 mengatur kenaikan gaji anggota TNI. (dok. TNI AU)

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo resmi meneken peraturan soal kenaikan gaji anggota TNI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis PP Nomor 6 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dikutip Rabu (31/1/2024).

PP Nomor 6 Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dalam peraturan itu, terlampir gaji untuk anggota TNI Golongan I hingga IV, mulai dari Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah hingga Perwira Tinggi.

Berikut ini daftar gaji terbaru anggota TNI berdasar PP Nomor 6 Tahun 2024:

Golongan I – Tamtama

Prajurit 2/Kelas 2: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Prajurit 1/Kelas 1: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelas Kepala: 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Baca juga: Begini Rincian Gaji Petugas Pemilu, KPPS Hingga PPLN

Golongan II – Bintara

Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.100
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan 2: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan 1: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III – Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV – Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV – Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Leave a Reply