Topcareer.id – Tak hanya menaikkan gaji anggota TNI, Presiden Joko Widodo juga menaikkan gaji anggota Polri pada awal tahun ini. Kenaikan gaji Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi PP Nomor 7/2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29/2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, dikutip Kamis (1/2/20224).
Perubahan gaji anggota Polri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 yang PP-nya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Berikut ini daftar besaran gaji anggota Polri mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, yakni Tamtama hingga Perwira Tinggi:
Golongan I – Tamtama
Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Baca juga: Presiden Resmi Naikkan Gaji TNI, Cek Segini Besarannya
Golongan II – Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III – Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV – Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500