TopCareerID

Cek! Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Menurut Kemenkes

Ilustrasi Kemenkes sarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak demi kurangi risiko penyakit tidak menular.

Ilustrasi Kemenkes sarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak demi kurangi risiko penyakit tidak menular. (Pexels)

Topcareer.id – Demi mencegah penyakit tidak menular (PTM), seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar meminimalisasi konsumsi gula, garam, dan lemak.

Bahkan, Kemenkes menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4% pada 2013 meningkat menjadi 21,8% pada 2018.

Indonesia juga memiliki prevalensi obesitas anak yang tinggi. Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2.8% pada 2006 menjadi 6.1% pada 2016. Untuk kategori remaja usia 13-17, sebanyak 14.8% mengalami berat badan berlebih dan 4.6% mengalami obesitas.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Eva Susanti, obesitas merupakan salah satu faktor risiko PTM sehingga peningkatan obesitas beriringan dengan peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.

Ia menyampaikan, pemerintah berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pembatasan itu dapat dicapai melalui implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.

Baca juga: Gula Pengaruhi Depresi? Ini 5 Faktanya

Urgensi penerapan cukai ini karena konsumsi tinggi minuman berpemanis dapat menyebabkan diabetes. Padahal, diabetes merupakan salah satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan penelitian Vasanti S Malik et al. (2019), setiap peningkatan 1 takaran saji minuman berpemanis per hari berhubungan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 kg per tahun pada orang dewasa. Kemudian, kelebihan konsumsi minuman berpemanis satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18%, stroke 13%, dan serangan jantung (infark miokard) 22%.

“Peraturan saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan,” kata Eva dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes, dikutip Kamis (1/2/2024).

Pengenaan cukai pada MBDK dilatarbelakangi oleh dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsinya, baik dalam hal kesehatan masyarakat, khususnya peningkatan prevalensi PTM, maupun beban finansial yang ditanggung oleh sistem kesehatan.

Cukai MBDK salah satu intervensi yang dinilai cukup efektif untuk mengatasi PTM. Apalagi, sebanyak 108 negara yang menerapkan kebijakan ini.

Exit mobile version