Topcareer.id – Pemerintah memutuskan bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) merupakan hari libur. Dan bagi pekerja yang tetap masuk di hari Pemilu, berhak atas upah lembur.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Disebutkan bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, menurut SE tersebut, pengusaha atau perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” bunyi SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Baca juga: BKN Rilis Daftar Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu, Ada 48 Laporan
Sementara, pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia yang kemudian disampaikan pada bupati/walikota di wilayah-wilayah.
Untuk diketahui, tanggal 14 Februari merupakan hari Pemilu di mana masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, bupati, walikota.