TopCareerID

Persyaratan Kompetensi ASN yang Akan Dipindah ke IKN

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKn secara lebih masif dilakukan pada September 2024.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKn secara lebih masif dilakukan pada September 2024. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas lagi-lagi menekankan bahwa terkait pemenuhan ASN di IKN, ada sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Hal itu dikatakan usai pertemuannya dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian PANRB membahas skenario pemindahan ASN ke IKN, Rabu (21/2/2024).

Menteri Anas menyatakan ASN yang pindah nantinya harus menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Menteri Anas dalam siaran pers, dikutip Kamis (22/2/2024).

Anas menekankan, strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government.

Dalam penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN diperlukan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.

Baca juga: 12 Ribu ASN Ke IKN Hingga Desember, Begini Tahapannya

“Digitalisasi berperan sentral sejak awal (Digital by Design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” pungkas Anas.

Di awal ia menyampaikan bahwa skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.

Skenario pemindahan ASN ke IKN, tambahnya, dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

“Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya,” ujar Anas.

Anas menuturkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

Exit mobile version