TopCareerID

ASN yang Bertugas di Daerah 3T, Dapat Insentif dan Naik Pangkat Lebih Cepat

Ilustrasi Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebut bakal ada insentif bagi ASN yang bertugas di daerah 3T.

Ilustrasi Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebut bakal ada insentif bagi ASN yang bertugas di daerah 3T. (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa persebaran ASN belum merata. Untuk itu, dalam RPP Manajemen ASN ada substansi insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pada Rabu (13/3/2024), Kementerian PANRB bahas RPP Manajemen ASN besama Komisi II DPR RI, termasuk membahas insentif ASN di daerah 3T, penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

“Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024,” kata Menteri PANRB, Rabu (13/3/2024).

Menteri Anas menyampaikan bahwa talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.

Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.

Baca juga: RPP Manajemen ASN Hampir Rampung, Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun

Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.

“Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya,” ujar Menteri Anas.

RPP ini juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN. Salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.

Exit mobile version