Topcareer.id – Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tertuang dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK karyawan kepada pekerja untuk beberapa alasan.
Sebelumnya ketentuan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah pada aturan baru di Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.
Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 153, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada karyawan dengan beberapa alasan berikut:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. menikah;
Baca juga: Perppu Ciptaker: Kerja Tambahan 18 Jam Seminggu Wajib Dapat Uang Lembur
5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan,” bunyi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 153 Ayat 2.