Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Moeldoko: Tapera Bukan Iuran, Tapi Simpanan

Moeldoko. (Topcareer.id/Hilda Ilhamil Arofah)Moeldoko. (Topcareer.id/Hilda Ilhamil Arofah)

TopCareer.id – Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menyebut bahwa Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bukanlah iuran atau potongan penghasilan, namun simpanan yang tidak akan hilang.

“Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Tapera ini adalah tabungan. Diatur dalam undang-undang,” imbuhnya, seperti dikutip dari siaran pers di Infopublik.id.

Menurut Moeldoko, Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum yang dahulu dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini diperluas kepada pekerja mandiri dan swasta.

Ia mengklaim, ada problem backlog atau defisit perumahan yang dihadapi pemerintah hingga saat ini. Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 9,9 juta masyarakat Indonesia, yang belum memiliki rumah.

Dia menyebut, pemerintah menyimpulkan bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan inflasi di sektor perumahan tidak seimbang.

“Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya, walaupun terjadi inflasi tapi masih bisa punya tabungan untuk memiliki atau membangun rumah sendiri,” kata Moeldoko.

Baca Juga: Apindo Dan Serikat Buruh Minta Tapera Dikaji Ulang

Adapun, salah satu caranya adalah dengan skema yang melibatkan pemberi kerja, swasta, dan pemerintah. Moeldoko menambahkan, persoalan perumahan dan mekanisme semacam ini tidak hanya ada di Indonesia. Ia mencontohkan, Malaysia juga memiliki skema layaknya Tapera.

Tapera sendiri memiliki mekanisme penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan berikut hasil tabungannya ketika pekerja memasuki masa pensiun

Sebelumnya, turunan dari Undang-Undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan sepakat untuk menolak penerapan program tersebut.

Leave a Reply