TopCareerID

Menaker dan Dubes RI untuk Belanda Bahas Peluang Buat Pekerja Indonesia

Menaker RI Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas di Den Haag, Minggu (9/6/2024). (Biro Humas Kemnaker RI)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker RI Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas di Den Haag, Minggu (9/6/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menaker membahas peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di Belanda.

Menaker mengklaim, saat ini hanya ada lima orang Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar bekerja di Belanda. Menurut Ida, jumlah yang masih kecil ini merupakan peluang buat pekerja Indonesia untuk bekerja di negara itu.

“Saya berharap, peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk Belanda semakin luas dan berkembang, tidak hanya di sektor kesehatan, namun juga dapat membuka potensi peluang bagi penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor lainnya,” kata Ida, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2024).

Ida menyebut Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Your Medical Matchmaker Belanda sebenarnya telah menyepakati kerja sama tentang program peningkatan kapasitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia yang meliputi perawat dan caregiver pada 21 Juni 2019. Namun, kerja sama ini tidak dilanjutkan karena adanya pandemi.

Baca Juga: Penempatan Pekerja Migran Indonesia Terus Naik Dari Tahun Ke Tahun

Dia juga menyebut, Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi Bonus Demografi. Menurut Menaker, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memanfaatkan bonus demografi ini adalah dengan meningkatkan akses ke dunia kerja bagi angkatan kerja yang berusia produktif.

Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan relevansi antara kualitas tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja dan membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri.

“Upaya perluasan pasar kerja luar negeri ini ternyata didukung dengan kondisi pasar kerja luar negeri, terutama negara-negara Uni Eropa yang sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja (labour shortage) dan sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara lain, salah satunya Indonesia,” kata Ida.

Menaker juga menyatakan komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia, yaitu dengan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang adil saat bekerja di luar negeri.

Menurut Menaker, komitmen ini di antaranya dengan penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Exit mobile version