TopCareer.id – Raksasa teknologi Tiongkok ByteDance disebut-sebut akal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap sekitar 450 pekerja di unit e-commerce mereka di Indonesia, menjadikannya pemangkasan pertama sejak bergabungnya TikTok Shop dan Tokopedia beberapa waktu lalu.
Dikutip dari South China Morning Post, Kamis (13/6/2024), PHK Tokopedia dan TikTok Shop ini sekitar sembilan persen dari pekerja di Indonesia, menurut narasumber yang tidak diungkapkan.
Sumber kabar ini juga menyebut, jumlah pekerja yang terdampak PHK masih dalam tahap diskusi dan bisa berubah tergantung situasi dan kondisi. Perwakilan ByteDance menolak memberikan komentar soal isu ini.
TopCareer.id sedang berusaha meminta respon TikTok dan Tokopedia terkait rumor PHK ByteDance ini, namun belum ada jawaban.
Baca Juga: Pemerintah Apresiasi TikTok Shop Patuhi Aturan Di Indonesia
Menurut klaim sumber berita ini, ByteDance sedang mengurangi staf di seluruh tim e-commerce, termasuk periklanan dan operasi, sebagian untuk menghilangkan duplikat peran.
Menyusul bergabungnya TikTok Shop dan Tokopedia, bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan.
TikTok Shop dan Tokopedia sendiri mengumumkan bergabung pada Oktober 2024 demi mengikuti aturan pemerintah, yang melarang transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial, demi melindungi layanan e-commerce lokal dan usaha kecil agar tidak kalah dari perusahaan asing.
Pada Januari 2024 lalu, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia, yang dimiliki bersama oleh GoTo dan TikTok sebagai mitra strategis di Indonesia, dengan TikTok sebagai pemegang saham pengendali.