TopCareerID

Polri Luncurkan Layanan Digital Buat Izin Event, Selesai Paling Lama 14 Hari

Layanan digital untuk izin event diluncurkan pada Senin (24/6/2024) demi pangkas birokrasi. (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Pemerintah pada Selasa (24/6/2024) meresmikan layanan digital untuk izin penyelenggaraan event. Sistem ini diharapkan dapat memangkas birokrasi saat penyelenggaraan acara berskala nasional hingga internasional.

Mengutip situs menpan.go.id, regulasi yang mengatur izin event secara online ini diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh para pemohon, terutama dari kalangan penyelenggara event.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Kepolisian No. 7/2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Hingga saat ini, digitalisasi pelayanan yang dikembangkan dimulai dengan pelayanan perizinan konser musik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang hadir dalam acara peresmian mengapresiasi Polri atas upaya digitalisasi pelayanan untuk memangkas proses birokrasi dalam penyelenggaraan event, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan.

“Kementerian PANRB mengapresiasi upaya dari Pak Kapolri untuk memangkas proses bisnis perizinan dan kami berharap sekali ini bisa berjalan dengan optimal,” ujar Anas di Jakarta.

Integrasi harus dilakukan karena selama ini penyelenggara event harus mengurus dokumen perizinan kegiatan ke beberapa pihak, mulai dari pemilik venue, dinas pariwisata, hingga kepolisian.

Dengan transformasi digital, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formulir, redudansi data, dan upload dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan juga dilakukan secara terpadu, online dan tidak perlu tatap muka, dan menggunakan digital payment.

“Dengan segala detil yang kompleks, tidak mudah untuk melakukan integrasi dan pemangkasan proses bisnis, dan ternyata sekarang bisa terintegrasi dan proses bisnisnya terpangkas signifikan, sehingga izin bisa lebih cepat,” kata Anas.

Proses Perizinan Paling Lama 14 Hari Kerja

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim, melalui sistem ini proses izin event yang sebelumnya butuh waktu berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.

“Dengan layanan digital ini, penyelenggaraan event tidak perlu lagi mengalami kerumitan dalam mengajukan perizinan berulang-ulang. Mereka tidak perlu lagi terjebak dalam proses birokrasi yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” kata Kapolri.

Menurut Listyo Sigit, penyelenggara event hanya perlu mengisi formulir pengajuan, serta melengkapi dokumen persyaratan secara daring.

“Setelah itu, instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait akan langsung memproses perizinan dalam waktu paling lama 14 hari kerja,” katanya.

Bukan Sekadar Situs Layanan

Di kesempatan yang sama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap ini bukan sekadar situs layanan, namun jadi sebuah penyederhanaan birokrasi yang transparan dan efisien.

“Betul-betul memberikan kemudahan pengurusan, memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, memotong birokrasi kita, sehingga memunculkan cost yang lebih murah dan transparan,” kata Jokowi.

Meski begitu, Jokowi meminta agar penyelenggara event untuk tetap mengajukan acaranya jauh-jauh hari, mengingat seringkali kurangnya perencanaan dan kepastian izin yang tidak diberikan jauh-jauh hari menjadi masalah utama.

“Jadi saya minta kepada para penyelenggara event mengajukannya jauh-jauh hari, 6 bulan, 1 tahun sebelumnya. Artinya, ada manajemen perencanaan yang baik,” imbuhnya.

Anas pun optimistis, perizinan event yang kian mudah akan membuat sektor ekonomi kreatif di Tanah Air ikut bergeliat.

“Penyelenggaraan event membawa multiplier effect yang luar biasa, mulai UMKM makanan, transportasi, akomodasi, oleh-oleh, dan sebagainya,” ujarnya.

Dilakukan di Tujuh Venue

Layanan digital untuk perizinan penyelengaraan event ini sendiri menjadi satu dari sembilan layanan prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di mana Kementerian PANRB menjadi koordinatornya. Selain perizinan event, layanan lainnya termasuk pendidikan, kesehatan, hingga manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun sebagai tahap permulaan, digitalisasi perizinan event akan dilakukan di tujuh venue yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tujuh lokasi di wilayah Polri Polda Metro Jaya ini adalah seluruh Venue Gelora Bung Karno, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2.

Exit mobile version