TopCareerID

HUT Bhayangkara 2024, Ini Alasan Ultah Polri Tanggal 1 Juli

Ilustrasi gaji anggota Polri mengalami kenaikan yang diatur dalam PP nomor 7/2024

Ilustrasi anggota Polri (dok. Humas Polri)

TopCareer.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merayakan Hari Ulang Tahun atau HUT Bhayangkara ke-78 pada Senin (1/7/2024). Hari Bhayangkara atau Hari Kepolisian Nasional, diambil dari Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1946.

Tema HUT Bhayangkara 2024 adalah “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.”

Polri memiliki sejarah panjang di Indonesia hingga saat ini sudah memasuki HUT Bhayangkara 2024.

Mengutip laman humas.polri.go.id, 1 Juli 1946 sebenarnya bukan pertama korps polisi di Indonesia terbentuk. Namun, ini adalah tanggal penyatuan korps kepolisian di daerah-daerah, menjadi satu kesatuan di bawah pemerintah Republik Indonesia.

Bhayangkara merupakan istilah yang digunakan Patih Gadjah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan yang ditugaskan menjaga raja dan kerajaan kala itu.

Korps kepolisian Indonesia sudah ada sejak zaman pemerintah kolonial Belanda. Mereka membentuk kepolisian modern sejak 1897 sampai 1920, dan menjadi cikal bakal terbentuknya Polri.

Baca Juga: Menko Polhukam: Pimpinan TNI-Polri Pegang Data Anggota Terlibat Judi Online

Saat Jepang menjajah Indonesia, kepolisian dibagi-bagi jadi per wilayah. Saat itu, ada Kepolisian Jawa dan Madura yang pusatnya di Jakarta, Kepolisian Sumatra yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia timur yang pusatnya di Makassar, serta Kepolisian Kalimantan dengan pusatnya di Banjarmasin.

Di zaman Belanda, jabatan tinggi Kepolisian hanya diisi oleh orang-orang Belanda. Namun di bawah Jepang, Kepolisian dipimpin oleh orang Indonesia. Namun, pribumi masih didampingi pejabat Jepang yang pada praktiknya, lebih memegang kuasa.

Usai Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, polisi bentukan Jepang seperti PETA dan Gyu-Gun dibubarkan. Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, kepolisian yang tersisa dari masa penjajahan menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.

19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno lalu menetapkan dan melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Saat itu, kepolisian masih di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara untuk urusan administrasi, tapi pertanggungjawaban operasional diserahkan ke Jaksa Agung.

Sejak terbitnya PP Nomor 11 Tahun 1946, kepolisian negara bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Kapolri saat itu ialah R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Exit mobile version