TopCareerID

Menpan RB Ungkap 3 Cara Pindahkan ASN ke IKN

Ilustrasi desain Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) (menpan.go.id)

TopCareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tiga skema pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tiga skema pemindahan ASN ini diungkap Menpan RB pada Senin awal pekan ini (1/7/2024), usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta.

Cara pertama pemindahan ASN ke IKN adalah secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian. Menurut Anas, penapisan kelembagaan ini penting karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

“Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi,” ujarnya, seperti dilansir situs menpan.go.id.

“Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” kata Anas.

Baca Juga: Pemindahan ASN Ke IKN Secara Masif Dilakukan Mulai September

Skema kedua adalah dengan formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Ia mengatakan, rekrutmen CPNS akan diumumkan secara terbuka tidak lama lagi.

Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.

“Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN,” kata Menpan RB.

“Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan tahun ini merekrut sekian CPNS, dan Pak Menkes sudah mengalokasikan untuk IKN. Jadi selain penempatan di unit kerja Kemenkes di berbagai daerah, di IKN secara khusus juga sudah dihitung alokasinya.”

Dari 40.021 formasi CPNS IKN, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar lima persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.

Cara ketiga adalah dengan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN.

“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” kata Anas.

Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut diklaim akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

“Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan K/L yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau K/L di IKN,” pungkasnya.

Exit mobile version